Perusahaan merupakan salah satu subjek pajak di Indonesia. Maka dari itu, jika kamu punya perusahaan dalam bentuk PT, CV, atau pun firma, kamu wajib membayar pajak kepada negara dan daerah tempat usahamu beroperasi.
Pajak perusahaan termasuk dalam pajak langsung yang mana harus dibayarkan secara langsung oleh wajib pajak itu sendiri dan biasanya dibayarkan secara berkala. Manfaat pajak yang dibayarkan pun nantinya akan dirasakan oleh perusahaan itu sendiri.
Baca Juga: Apa itu Pajak?
Selain melaksanakan kewajiban, membayar pajak juga bisa meningkatkan kredibilitas perusahaan. Perusahaan yang membayar pajak secara rutin, berarti mempunyai kondisi keuangan yang sehat. Hal ini tentu saja akan memudahkan proses peminjaman dana, perizinan membuka usaha baru, dan lain-lain. Maka dari itu, perusahaan akan cepat berkembang.
Jenis pajak perusahaan sendiri ada banyak jika dilihat dari berbagai kategori. Maka dari itu, jika kamu memiliki usaha, kamu harus memahami betul seluk-beluk pajak perusahaan. Tidak hanya jenis-jenisnya, namun juga cara membayar pajak dan lain sebagainya. Untuk itu, mari pahami penjelasan berikut secara seksama.
Jenis Pajak Perusahaan Berdasarkan Lembaga Pemungutannya
- Pajak Pusat
Sederhananya, pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Pajak yang termasuk dalam kategori ini di antaranya:
- PPh → Pajak Penghasilan
- PPN → Pajak Pertambahan Nilai
- PPNBM → Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- PBB → Pajak Bumi dan Bangunan
- Bea Materai
- Pajak Daerah
Pajak daerah merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat provinsi atau tingkat kabupaten. Pajak yang termasuk kategori ini di antaranya:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan DI Atas Air
- Pajak Rokok
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Reklame, dll
Jenis Pajak Perusahaan Berdasarkan Pasal yang Mengatur
- Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan dikenal pula dengan PPh 21, sebab di Undang-Undang dibahas di pasal 21. PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Skemanya:
Perusahaan pemberi kerja harus memotong pajak atas gaji karyawannya. Pemotongan ini kemudian disetor atau dilaporkan setiap bulannya,
Kemudian, perusahaan memberikan formulir 1721 A1 kepada karyawannya sebagai bukti pemotongan pajak atas gaji mereka Karyawan tersebut dapat menggunakan formulir tersebut untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
- Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 23.
Pajak ini dikenakan pada transaksi yang terjadi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dengan pihak yang memberikan penghasilan (pembeli atau penerima jasa). Pihak pemberi penghasilan akan memotong PPh 23 dari penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan, kemudian melaporkannya ke pusat atau negara.
- Pajak Penghasilan Pasal 26
Berbeda dengan PPh 21, Pajak Penghasilan pasal 26 atau PPh 26 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Besaran PPh 26 adalah 20%. Akan tetapi, besaran tersebut dapat berubah jika terdapat tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
- Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh pasal 25 adalah pajak berupa angsuran atas pajak terutang, ini mengacu pada pajak penghasilan yang terutang pada SPT tahunan PPh Badan tahun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, perusahaan maupun orang pribadi, yang harus melunasi pajak terutang selama setahun.
- Pajak Penghasilan Pasal 29
PPh pasal 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam SPT tahunan PPh. Yang berarti, PPh pasal 29 adalah sisa PPh terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, dan PPh 25).
JIka terdapat PPh 29 pada SPT Tahunan PPh Badan, perusahaan wajib melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang tersebut sebelum menyampaikan atau melaporkan SPT Tahunan PPh.
- Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) atau biasa disebut dengan PPh Final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak atas beberapa jenis penghasilan yang diterima dan pemotongannya bersifat final. PPh FInal ini juga tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.
- Pajak Pertambahan Nilai
Berbeda dengan PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebankan atas transaksi jual beli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Pada pihak ini, pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah pihak penjual Namun, pihak yang membayar PPN tersebut adalah konsumen akhir atau pembeli.
Cara Membayar Pajak Perusahaan
Cara membayar pajak bagi perusahaan tidaklah sulit. Ada banyak pilihan saluran pembayaran pajak perusahaan yang resmi dari pemerintah. Berikut beberapa salurannya:
- DJP online
- Bank-bank persepsi
- Saluran e-commerce yang bekerja sama
- Aplikasi perpajakan resmi OnlinePajak

Jenis-Jenis Pajak Yang Harus Dibayar Perusahan
Berdasarkan Lembaga Pemungutannya
- Pajak Pusat
Pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat seperti PPh, PPN, PPNBM, Bea Materai, dan PBB.
- Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat provinsi atau tingkat kabupaten seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air, Pajak Rokok, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, dll
Berdasarkan Pasal yang Mengatur
- Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upas, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
- Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh pasal 23 dikenakan pada penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
- Pajak Penghasilan Pasal 26
PPh 26 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Pajak Penghasilan pasal 25
PPh pasal 25 adalah pajak berupa angsuran atas pajak terutang, ini mengacu pada pajak penghasilan yang terutang pada SPT tahunan PPh Badan tahun sebelumnya.
- Pajak Penghasilan Pasal 29
PPh pasal 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam SPT tahunan PPh. Yaitu sisa PPh terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, dan PPh 25).
- Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
Biasa disebut dengan PPh Final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak atas beberapa jenis penghasilan yang diterima dan pemotongannya bersifat final.
- Pajak Pertambahan Nilai
PPN dibebankan atas transaksi jual beli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Pada pihak ini, pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah pihak penjual. Namun, pihak yang membayar PPN tersebut adalah konsumen akhir atau pembeli.
Cara Perusahaan Membayar Pajak
Perusahaan dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa saluran resmi seperti:
- DJP online
- Bank-bank persepsi
- Saluran e-commerce yang bekerja sama
- Aplikasi perpajakan resmi OnlinePajak
Demikianlah penjelasan tentang jenis-jenis pajak bagi perusahaan dan juga cara membayarnya. Akan tetapi, melihat banyaknya jenis-jenis pajak, pasti artikel ini tidak cukup untuk membuatmu memahaminya. Untuk bisa memahami pajak perusahaan secara mendalam, kamu bisa mengikuti online course pajak.
Kuncie memiliki program pembelajaran kursus pajak intensif. Pembahasannya sangat lengkap mulai dari pajak pribadi sampai pajak badan (perusahaan). Maka dari itu, jika kamu yang mempunyai badan usaha dan ingin memahami pajak perusahaan secara mendalam, kamu bisa mengikuti course ini.
Di kursus pajak Kuncie, kamu akan belajar secara intensif selama 3 minggu dengan durasi 2-3 jam per minggunya. Kamu juga akan dibimbing oleh pengajar yang ahli di bidang pajak. Lalu, akan mendapat akses materi seumur hidup dan jaminan lulus 100% serta mendapat sertifikat.
Menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan perusahaan, tentu sangat rumit. Terlebih jika perusahaan tersebut berskala besar. Nah, lebih serunya lagi, di kursus pajak Kuncie, kamu akan mendapat sesi konsultasi 1 on 1 untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan perusahaanmu. Jadi, privasimu bisa terjaga. Tunggu apa lagi? Ayo, daftarkan dirimu sekarang juga!