6 Daftar dan Kode Harta Pajak Pada SPT Tahunan Pribadi

March 18, 2023
Category: Business

Ketika mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi dihadapkan pada formulir dengan banyak kolom yang harus dilengkapi. Pengisian formulir SPT tidak terbatas hanya pada pelaporan daftar utang pajak, namun juga pelaporan harta yang dimiliki. Dalam hal ini, setiap wajib pajak orang pribadi harus melaporkan seluruh harta yang dimiliki atau diperoleh di sepanjang tahun sebelumnya sesuai dengan kode harta pajak yang ada.

Harta yang dilaporkan ada beragam jenis. Mulai dari uang tunai, barang elektronik, kendaraan, properti, hingga produk investasi. Pada dasarnya, ada 6 jenis harta beserta kode harta yang wajib dicantumkan dalam formulir SPT. Apa saja kah 6 jenis harta tersebut? Temukan jawabannya dalam artikel ini!

CTA-perpajakan
Daftar dan Ikuti Kursus Pajak Kuncie Sekarang Juga!

Apa itu Harta Pajak?

Definisi dari harta pajak telah tercantum dalam pada Pasal 1 angka 4 PMK Nomor 18/PMK.03/2016. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa harta pajak adalah akumulasi tambahan kemampuan berupa seluruh kekayaan baik berwujud maupun tidak, bergerak maupun tidak, digunakan untuk usaha maupun tidak yang berada di dalam dan luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Semua Tentang Pajak: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Dan Jenisnya

Harta yang Perlu Dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi

Kamu merasa kebingungan perihal harta apa saja yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi? Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada 6 jenis harta yang perlu wajib pajak laporkan. Setiap bentuk harta yang termasuk ke dalam 6 jenis harta tersebut, memiliki kode harta pajak masing-masing. Yuk langsung saja kita bahas satu persatu!

1. Kas dan Setara Kas

Yang dimaksudkan dengan kas dan setara kas adalah ialah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan atau kebutuhan kamu. Berikut ini adalah alat pembayaran yang termasuk kas dan setara kas beserta kode harta pajaknya:

  • 011: Uang tunai
  • 012: Tabungan
  • 013: Giro
  • 014: Simpanan
  • 015: Setara kas lain

2. Harta Berbentuk Piutang

Piutang sendiri adalah hak milik wajib pajak atas sejumlah uang dari transaksi penjualan. Singkatnya, piutang adalah kewajiban terhadap pihak-pihak eksternal (dapat berupa uang dan barang atau jasa) secara kredit. Di bawah ini adalah jenis-jenis piutang yang dilengkapi dengan masing-masing kode harta pajak:

  • 021: Piutang
  • 022: Piutang iuran atau piutang kepada instansi yang mempunyai hubungan istimewa
  • 029 : Piutang lain

3. Investasi

Seorang wajib pajak dikatakan memiliki aset berupa investasi ketika mereka melakukan penanaman dana atau aset untuk jangka waktu tertentu agar menciptakan keuntungan nilai lebih. Investasi termasuk ke dalam jenis harta yang perlu dilaporkan karena nantinya investor bisa menerima penghasilan dalam atas kepemilikan investasi tersebut. Daftar jenis-jenis investasi dan kode harta pajaknya adalah:

  • 031: Saham yang dibeli untuk dijual kembali
  • 032: Saham
  • 033: Kewajiban perusahaan
  • 034: Obligasi Pemerintah Indonesia atau Surat Berharga Negara
  • 035: Surat utang lain
  • 036: Reksadana
  • 037: Instrumen derivatif, seperti waran, hak, kontrak berjangka, opsi, dan lain sebagainya
  • 038: Penyertaan modal perusahaan lain, seperti penyertaan pada CV, Firma, dan lain sebagainya
  • 039: Investasi lain

4. Alat Transportasi

Alat transportasi yang dimaksudkan adalah kendaraan, baik yang digerakkan oleh manusia atau mesin, untuk memindahkan barang atau manusia dari satu tempat ke tempat lainnya. Kode harta pajak untuk masing-masing jenis alat transportasi adalah sebagai berikut:

  • 041: Sepeda
  • 042: Sepeda motor
  • 043: Mobil
  • 049: Transportasi lain

5. Harta Bergerak

Definisi dari harta bergerak adalah harta dengan sifat mudah bergerak dan dipindahkan. Agar tidak bingung, langsung saja cek jenis harta bergerak dengan kode harta pajaknya.

  • 051: Logam mulia, seperti emas batang, perhiasan emas, perak batang, perak dan perhiasan,
  • 042: Batu mulia, seperti intan, permata, berlian, dan lain sebagainya
  • 053: Barang antik dan antik
  • 054: Kapal pesiar, pesawat terbang, jet ski, helikopter, dan peralatan olahraga khusus
  • 055: Peralatan elektronik dan mebel
  • 059: Harta bergerak lain

6. Harta Tidak Bergerak

Harta tidak bergerak sendiri merupakan harta yang tidak mudah bergerak dan dipindahkan. Di bawah ini adalah jenis-jenis harta tidak bergerak dan kode pajaknya:

  • 061: Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal
  • 062: Tanah dan/atau bangunan usaha, seperti ruko, gudang, dan pabrik
  • 063: Tanah lahan usaha, seperti lahan pertanian, lahan perikanan, dan lahan perkebunan
  • 069: Harta tidak bergerak lain

Baca Juga: 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Belajar dari Praktisi Perpajakan Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Benar

Mengisi SPT Tahunan bisa jadi merupakan sebuah tantangan bagi beberapa orang. Pasalnya, formulir SPT memiliki banyak kolom yang perlu dilengkapi sehingga terasa membingungkan. Terlebih lagi, pengisian SPT dilakukan setiap satu tahun sekali. Ketika di tahun ini sudah paham cara pengisiannya, di tahun berikutnya kita sering lupa kembali bagaimana cara mengisinya.

Jangan khawatir, ada praktisi perpajakan yang siap membimbing kamu dalam mengisi SPT Tahunan melalui Kursus Pajak Intensif dari Kuncie. Tidak hanya itu, para praktisi ini juga akan mengajarimu topik perpajakan lainnya, seperti:

  • Pengantar Pajak
  • KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
  • PPh Badan
  • Sistem Pemungutan Pajak (Withholding Tax)
  • PPN
  • Akuntansi dan Rekonsiliasi Fiskal

Tunggu apa lagi? Ayo belajar bersama praktisi perpajakan dengan daftar Kursus Pajak Intensif!

Referensi:

https://www.pajakku.com/read/63e4b1d2b577d80e801621e5/Cek-Rincian-Harta-Yang-Masuk-ke-Lapor-SPT-Tahunan-Orang-Pribadi-Di-Sini
https://www.pajakku.com/read/6041aa2cc069d02167e957a7/Kode-Harta-Pajak-pada-SPT-Tahunan-Orang-Pribadi

Artikel Terkait

Komentar