Mengenal Pentingnya Hukum Ketenagakerjaan

Semakin jauh individu melewati proses kedewasaan (adulting), maka ada banyak peraturan dan informasi yang perlu dipahami, salah satunya adalah berbagai hukum ketenagakerjaan. Pada kondisi yang ideal, segala hukum yang mempengaruhi pekerjaan Anda diterapkan dengan tepat, sehingga tidak ada kesalahpahaman atau bahkan hak yang tidak dipenuhi.

Sebagai seorang karyawan, baik sebagai anggota human resources department (HRD), anggota tim lain, atau top levels, Anda wajib paham akan hukum-hukum yang ada. Bahkan, apabila Anda adalah anggota HRD, Anda wajib secara rutin memberi informasi atau penyuluhan—jika dibutuhkan—apabila ada perubahan signifikan. Perubahan-perubahan yang signifikan adalah yang secara sangat terasa memicu perubahan pada proses bekerja para karyawan dan bagaimana bisnis dijalankan berkaitan dengan sumber daya manusia yang suatu organisasi miliki.

Apa itu Hukum Ketenagakerjaan?

Hukum ketenagakerjaan mengatur dinamika dan hubungan antara para karyawan dengan perusahan yang mempekerjakannya. Di dalamnya, terdapat beragam peraturan yang membahas hak dan kewajiban kedua pihak yang harus dipenuhi.

Perlu diketahui bahwa adanya hukum yang mengatur sesuatu tidak menandakan adanya kesalahan pada sistem yang dijalankan. Begitu juga dengan hukum ketenagakerjaan. Beberapa tujuan utamanya adalah untuk memastikan tempat kerja tetap aman dan layak untuk Anda tempati, berapa jam kerja dan upah yang diterima karyawan, serta bagaimana kewajiban karyawan kepada perusahaan dan sebaliknya harus dipenuhi.

Tetapi, hukum, kewajiban, dan hak individu sejatinya merupakan topik yang kompleks. Hukum yang mengatur ketenagakerjaan dibagi-bagi dalam berbagai area, seperti berikut ini.

  • Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja
  • Pemberian upah dan benefit (seperti bonus dan tunjangan hari raya)
  • Cuti (seperti cuti pribadi, cuti melahirkan, cuti sakit, dan lainnya)
  • Perilaku di wilayah kerja
  • Pemutusan hubungan kerja

Di Indonesia sendiri, ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seluruh hal yang berhubungan dengan tenaga kerja saat sebelum, selama, dan sesudah kerja diatur dengan rinci di undang-undang tersebut.

Pentingnya Hukum Ketenagakerjaan

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, adanya hukum dan peraturan tidak langsung menandakan adanya kesalahan dari dua belah pihak. Justru, hukum dibuat untuk memastikan segala hak karyawan dan perusahaan bisa terpenuhi secara etis dan adil.

Dengan pemahaman akan hukum ketenagakerjaan serta hak dan kewajiban, masing-masing pihak dapat bersiap di segala kondisi. Jadi, bisa dibilang, peraturan dibuat sebagai seperangkat pedoman atau tindakan preventif yang menjaga hak masing-masing pihak dari diskriminasi.

Istilah-Istilah dalam Hukum Ketenagakerjaan

1. Diskriminasi Karyawan

Secara dasar, diskriminasi karyawan merupakan tindakan di mana karyawan lebih diberikan pengakuan, perhatian, bantuan, dan segala keuntungan lainnya dibandingkan sekelompok atau seorang karyawan lainnya. Tindakan diskriminasi menitikberatkan pada pemicu rasa alienasi, eklusi, atau bahkan bisa berakhir pada perundungan.

Namun, di lapangan, diskriminasi karyawan tidak terjadi tanpa sebab. Beberapa aspek yang diatribusikan kepada para karyawan umumnya membuat mereka merasa dirugikan atau diuntungkan dari adanya diskriminasi, seperti suku, ras, agama, golongan, gender, dan unsur identitas lainnya.

Diskriminasi di lingkungan kerja merupakan tindakan serius yang harus dihindari. Umumnya, kasus diskriminasi akan langsung dibawa ke pihak HRD.

2. Gaji dan Tunjangan

Gaji adalah uang yang dibayarkan kepada karyawan setiap periode tertentu, misalkan setiap bulan atau minggu, berdasarkan kerjasama yang diatur di kontrak. Gaji ini diberikan atas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan, sehingga sudah menjadi hak karyawan.

Ada pula tunjangan, yakni uang yang dibayarkan kepada karyawan di luar gaji yang sudah diberikan. Berbeda dengan gaji, tunjangan diberikan pada saat dan situasi yang berbeda. Sebagai contoh, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) sesuai janji kerjasama pada kontrak dan hukum yang telah diatur pemerintah.

Selain THR, ada juga tunjangan lainnya yang mungkin ditulis di kontrak kerja. Berikut beberapa di antaranya.

  • Tunjangan kesehatan (seperti iuran BPJS dan asuransi kesehatan)
  • Tunjangan hari raya keagamaan (seperti THR Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek, sesuai dengan agama yang dianut karyawan)
  • Tunjangan pensiun (dana yang diberikan setelah karyawan masuk usia pensiun)
  • Tunjangan transportasi (dana untuk keperluan pergi ke lokasi kerja)
  • Tunjangan perjalanan bisnis (dana untuk keperluan transportasi, makan, dan kebutuhan menginap selama perjalanan bisnis atau business trip)
  • Tunjangan harian atau tunjangan makan siang

3. Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan konsep yang diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Pada PP tersebut, definisi K3 dijelaskan sebagai “segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.”

Tujuan dari penerapan K3 adalah untuk memastikan perlindungan akan keselamatan dan kesehatan kerja setiap karyawan bisa efektif, terintegrasi, terstruktur, terukur, dan terencana. Kemudian, K3 diharapkan bisa mencegah kecelakaan kerja, seperti kecelakaan fisik atau penyakit yang muncul akibat dari pekerjaan.

Bukan hanya itu saja, untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja, K3 juga memiliki tujuan untuk memastikan pengadaan lingkungan kerja yang baik. Seperti yang disebutkan di PP yang sama, lingkungan kerja yang sehat adalah yang tempat yang nyaman, aman, dan efisien dalam mendukung produktivitas para karyawan. Sudah selayaknya setiap organisasi menerapkan K3.

Contoh Situasi yang Menggunakan Hukum Ketenagakerjaan

1. Lembur (Overtime)

Lembur terjadi ketika suatu pekerjaan tidak bisa diselesaikan selama 8 jam yang merupakan jam kerja. Tapi, perlu diketahui bahwa pekerjaan yang dimaksud di sini adalah yang tidak disebabkan oleh kelalaian karyawan itu sendiri, melainkan adanya kebutuhan khusus akan selesainya pekerjaan itu. Menurut peraturan-peraturan yang ada, karyawan berhak menerima upah jika kerja lembur.

2. Cuti

Cuti atau paid time-off (PTO) adalah jatah waktu yang diberikan kepada karyawan secara umum dan pada kondisi tertentu. Pada kondisi yang umum, karyawan akan memperoleh kesempatan untuk tidak hadir dan tidak bekerja (libur) namun tetap dibayar. Jatahnya pun akan diberikan untuk setiap tahun.

Namun pada kondisi tertentu, tidak semua karyawan berhak memperoleh cuti. Beberapa di antaranya adalah cuti haid yang, menurut peraturan yang ada, menjadikan karyawan tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua haid setiap bulannya.

Lalu, ada pula cuti melahirkan di mana keduanya wajib diberikan kepada individu yang tengah hamil dan akan melahirkan dengan total selama 6 bulan. Untuk individu yang merupakan suami pun memperoleh cuti sebanyak 40 hari.

3. Upah Minimum

Semula disebut sebagai upah minimum regional (UMR), kini standar tersebut dibagi menjadi dua: upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK). Sesuai namanya, upah minimum ini merupakan batas terendah gaji yang perusahaan boleh berikan untuk seorang karyawan. Namun, sesuai dengan perubahan namanya, upah minimum ditentukan oleh gubernur (UMP) dan walikota atau bupati (UMK).

Upah minimum yang berbeda-beda di setiap daerah ini dibuat dengan mempertimbangkan beragam hal. UMP ditentukan dengan mempertimbangkan kinerja dan struktur ekonomi, kebudayaan dan adat istiadat, serta sumber daya yang ada. Sedangkan untuk UMK, faktor yang mempengaruhi adalah banyaknya dewasa usia produktif yang bekerja, rata-rata konsumsi per kapita, serta inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Lantaran UMK diatur oleh walikota dan bupati, angka yang ditentukan boleh lebih tinggi, namun tidak lebih rendah dari yang telah diatur oleh gubernur pada UMP.

Peraturan Terkait Ketenagakerjaan

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur berbagai prinsip ketenagakerjaan, perlindungan bagi para buruh dan karyawan, kontrak dan perjanjian kerja, gaji dan tunjangan, serta lembaga ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mengatur perselisihan antara pihak buruh (pekerja dan karyawan) serta pengusaha (perusahaan atau pemilik usaha), yang mencakup proses mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengatur tentang berbagai hak dan kewajiban serikat pekerja atau buruh, seperti dalam pembentukan serikat, keanggotaan, dan juga kegiatan yang dijalankan.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pekerja Migran) yang merupakan peraturan khusus karyawan migran dan mengatur hak-hak serta perlindungan bagi mereka, seperti proses rekrutmen yang terdamping, perlindungan selama di perjalanan, serta perlindungan di tempat individu migran bekerja.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatur soal jaminan sosial seluruh penduduk Indonesia, namun juga membahas seputar hak-hak jaminan sosial seorang tenaga kerja, seperti jaminan kesehatan, pensiun, kecelakaan, hari tua, dan jaminan kematian.

Kenali dan Pahami Hukum Ketenagakerjaan dengan Tepat di Kuncie Executive Human Capital!

Baik sebagai karyawan, HRD, maupun manajemen, Anda wajib mengenali Hukum Ketenagakerjaan karena berhubungan langsung dengan kegiatan bekerja Anda dan interaksi Anda dengan perusahaan. Hukum Ketenagakerjaan juga berhubungan langsung dengan peraturan, kebijakan, dan keputusan yang diambil perusahaan terkait tenaga kerja yang dimilikinya.

Program Kuncie Executive Human Capital hadir untuk membantu Anda mengenali fungsi dan makna Hukum Ketenagakerjaan secara menyeluruh agar bisa mengambil keputusan terbaik. Program ini menghadirkan pengajar ahli berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidang Human Capital dari Universitas Gadjah Mada. 

Anda akan mendapatkan wawasan aplikatif mengenai dasar manajemen karyawan, seperti kerangka hukum dalam manajemen sumber daya manusia, termasuk Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, terdapat juga materi tentang strategi komunikasi efektif dalam resolusi konflik. Dengan ilmu yang disampaikan di program tersebut, Anda akan memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan kebijakan dan keputusan yang sesuai dengan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia.

Mari kenali Hukum Ketenagakerjaan secara tepat dengan mengikuti Program Kuncie Executive Human Capital sekarang juga!

Referensi:

https://www.indeed.com/career-advice/finding-a-job/what-is-employment-law https://www.studysmarter.us/explanations/business-studies/influences-on-business/employment-law/  https://elvira.rahayupartners.id/id/know-the-rules/manpower-law#:~:text=Hukum%20ketenagakerjaan%20di%20Indonesia%20diatur,%2C%20selama%2C%20dan%20sesudah%20kerja. 

Artikel Terkait

Komentar